Assalamu 'alaikum

Selamat datang di blog saya yang sangat sederhana ini dan selamat membaca mudah-mudahan mendatangkan setetes hidayah bagi Anda. Terima kasih atas kunjungannya.

Wassalamu 'alaikum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H


Minal aizhin Wal faizhin, mohon maaf lahir dan bathin. Taqabalallahu minna wa minkum Shiyamana wa shiyamakum.

17 September 2010

Fidyah, Apa dan Bagaimana Hukumnya

17 September 2010

Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:

1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.

Alah berfirman:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184).

2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, silahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.

3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.

Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.

Hadits Nabi SAW
"Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah."(HR Abu Daud)

Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah: "Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain "(QS Al-Baqarah: 184)

Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.

Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah 184).

Dan Imam syafi‘i mewajibkan keduanya yaitu bayar fidyah dan juga qadha karena beliau memasukkan orang hamil sebagai orang sakit sekaligus pula orang lemah.

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Download Tanya-Jawab Seputar Fidyah Klik Disini

Sumber: Syariah online

0 komentar:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SPONSOR

SPONSOR
Materi dalam bentuk modul dan MP3, 5 modul pertama GRATIS
 
minima green fragmentary